MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
Amerika
Serikat terbentuk pada tahun 1787 dan terdiri dari 50 negara bagian. Amerika
Serikat merupakan sebuah negara Republik Federal yang menganut sistem
pemerintahan Presidensiil dimana Presiden berperan sebagai badan esksekutif dan
Konggres berperan sebagai badan legislatif. Sedangkan Majelis Tinggi ada di
tangan Senat dan Majelis Rendah berada di tangan House of representative (Dewan
Perwakilan Rakyat)
Di
Amerika Serikat terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif,
Eksekutif, dan Yudikatif. Pemisahaan ini terdiri dari pemisahan bagian
pelaksana maupun fungsi serta kekuasaan dari badan-badan tersebut yang
membatasai satu sama lain dengan menggunakan asas checks and balances yang
berarti saling mengawasi untuk menjaga keseimbangan). Sedangkan keadilan
ditegakkan melalui Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme Court) yang
bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif serta menjamin hak-hak
kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law).
Amerika
Serikat melakukan pemilihan Presiden 4 tahun sekali dengan menggunakan sistem
electoral votes. Dimana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket,
seperti yang terjadi di Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat bertugas untuk
melayani rakyat karena pemerintah memperoleh kekuasaan dari rakyat.
SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi
1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika dengan tradisi
demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah :
1.
Seperti namanya, bentuk negara Amerika Serikat adalah
federasi/serikat, dengan bentuk pemerintahan republik. Sistem
pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
2.
Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Dioantara ketiga badan tersebut terjadi check
and balance sehingga tidak ada yang terlalu dominan.
3.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres
dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.
4. Kekuasaan legislatif berada pada
parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 kamar,
yakni Senat dan Hose of Representatif. Anggota Senat terdiri
perwakilan tiap tiap negara bagian (masing-masing 2). jadi ada 100 senator.
Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
5. Kekuasaan yudikatif berada pada
Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bebas dab merdeka.
6. Sistem kepartaian menganut sistem
dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai
Demokrat dan Republik.
7. Sistem Pemilu menggunakan sistem
distrik.
8. Sistem pemerintahan negara bagian
menganut prinsip yang hampir sama dengan pemerintah federal. Negara bagian
dipimpin oleh Gubernur dengan mempunyai parlemen yang sebagian besar berupa
bikameral.
Kongres adalah cabang legislatif Pemerintah
Federal. Kongres memiliki dua
kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan
Senat. DPR terdiri dari 435 anggota yang
memiliki hak suara, tiap anggota itu mewakili sebuah distrik kongres dan
bertugas selama dua tahun. Selain 435 anggota berhak suara, terdapat juga lima
anggota tanpa hak suara, yaitu empat orang perwakilan dan seorang komisioner residen.
Terdapat satu perwakilan dari Washington,
D.C., Guam, Kepulauan
Virgin, dan Samoa Amerika, dan komisioner
residen dari Puerto Rico. Kursi DPR Amerika Serikat ditentukan dari
tiap negara bagian dengan
mempertimbangkan jumlah penduduk masing-masing negara bagian itu; sebaliknya,
tiap-tiap negara bagian memiliki dua senator, tanpa memperhatikan jumlah
penduduk. Seluruhnya terdapat 100 senator (karena sekarang ada 50 negara
bagian), yang bertugas selama enam tahun per periode jabatan (sepertiga dari
anggota Senat diganti menurut hasil pemilihan tiap dua tahun sekali). Tiap
kamar kongres (DPR atau Senat) memiliki kekuasaan eksklusif khusus— Senat harus
memberikan "nasehat dan persetujuan" terhadap perjanjian-perjanjian
kepresidenan, dan DPR harus mengajukan rancangan undang-undang untuk tujuan
menaikkan pajak. Persetujuan kedua-dua kamar diperlukan untuk meloloskan suatu
legislasi, yang hanya akan menjadi undang-undang setelah ditandatangani
Presiden; tetapi jika Presiden memveto suatu legislasi, kedua-dua kamar Kongres
dapat mengajukan kembali legislasi tersebut; dan supaya legislasi tersebut
dapat menghasilkan undang-undang tanpa ditandatangani Presiden, diperlukan
minimal dua per tiga suara setuju dari anggota masing-masing kamar. Kekuasaan
Kongres terbatas pada semua hal yang diterakan di dalam Konstitusi; semua kekuasaan
lainnya menjadi tanggung jawab negara bagian dan rakyat. Konstitusi juga
menyertakan "Syarat Cukup dan
Syarat Perlu", yang memberi Kongres kekuasaan untuk "membuat
semua undang-undang yang perlu dan cukup untuk meneruskan dan menjalankan
kekuasaan-kekuasaan sebelumnya." Para anggota DPR dan Senat dipilih
melalui pemilihan umum yang menerapkan sistem suara terbanyak dan memperhatikan
kemajemukan di setiap negara bagian, kecuali Louisiana dan
Washington,
yang menerapkan sistem pemilihan dua babak, yakni hanya dua calon dengan suara
terbanyak yang dapat dipilih pada babak berikutnya.Cabang eksekutif terdiri
dari Presiden dan perwakilannya. President adalah kepala
negara dan sekaligus kepala pemerintahan, juga panglima tertinggi militer, dan kepala diplomat.
Presiden, menurut Konstitusi, harus "memperhatikan bahwa hukum harus
dijalankan dengan penuh sebaik-baiknya", dan "menjaga, melindungi,
dan mempertahankan Konstitusi". Presiden memimpin cabang eksekutif
Pemerintah Federal, sebuah organisasi besar yang beranggotakan 4 juta manusia,
termasuk 1 juta personel militer aktif. Presiden ke-44, yakni presiden terkini
adalah Barack Obama, presiden Amerika
Serikat pertama dari keturunan Afrika-Amerika.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas kebaikannya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari mengenai system pemerintahan amerika serikat .Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebihbaik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Penyusun
Irma
weni simanjuntak
Disusun oleh :
Irma weni simanjuntak
PEMERINTAH KOTA
PEMATANGSIANTAR
SMA SWASTA ERLANGGA
Jalan Merdeka No.280-286 Pematangsiantar
Kecamatan Siantar Timur
PERSETUJUAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH AMERIKA
SERIKAT DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR
UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI
Pemerintah Amerika Serikat dan
Pemerintah Republik Indonesia,
Mengingat bahwa Amerika Serikat dan
Indonesia kedua-duanya adalah Peserta Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran
Senjata-senjata Nuklir[2] (selanjutnya disebut "NPT') dan
berhasrat untuk mendorong kepatuhan secara universal pada NPT;
Menegaskan lagi kesanggupan mereka
untuk menjamin bahwa perkembangan internasional dan penggunaan tenaga nuklir
untuk maksud-maksud damai dilaksanakan dengan pengaturan-pengaturan yang
sedapat mungkin akan mendorong lebih jauh tujuan-tujuan NPT;
Menegaskan dukungan mereka terhadap
tujuan-tujuan Badan Tenaga Atom Internasional (selanjutnya disebut
"IAEA");
Mempertimbangkan kerjasama mereka dalam
pengembangan, penggunaan dan pengawasan penggunaan tenaga nuklir untuk
maksud-maksud damai sesuai dengan Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah
Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penggunaan Tenaga
Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, tertanggal 8 Juni 1960, sebagaimana telah
diamendemen;[3]
Berhasrat untuk inelanjutkan dan
memperluas kerjasama mereka dibidang ini; dan
Mengingat bahwa kegiatan nuklir secara
damai harus dilakukan dengan rujuan untuk melindungi lingkungan hidup
internasional dari pencemaran radioaktif, kimia dan termal;
Telah menyetujui sebagai berikut :
Pasal 1. RUANG LINGKUP KERJASAMA
1. Amerika Serikat dan Indonesia akan
bekerjasama dalam penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dan perjanjian-perjanjian, hukum
nasional, peraturan dan persyaratan perizinan mereka masing-masing yang
berlaku.
2. Alih keterangan, bahan, peralatan
dan komponen dalam Persetujuan ini dapat dilakukan secara langsung antara
Pihak-pihak atau melalui orang-orang yang diberi kuasa untuk itu. Pengalihan
tersebut akan diatur dalam Persetujuan ini dan dalam syarat-syarat tambahan
yang dapat disetujui oleh kedua Pihak.
Pasal 2. DEFINISI
Untuk maksud-maksud perjanjian
ini :
(a) "Bahan hasil samping"
adalah setiap bahan radioaktif (kecuali bahan nuklir khusus) yang dihasilkan
atau dibuat radioaktif karena penyingkapan terhadap radiasi yang timbul pada
proses pembuatan atau penggunaan bahan nuklir khusus.
(b) "Komponen" adalah suatu
bagian dari peralatan atau barang-barang lain yang dinyatakan demikian dengan
persetujuan kedua Pihak.
(c) "Peralatan" adalah setiap
reaktor selain yang didisain atau dipakai terutama untuk menghasilkan plutonium
atau uranium 233, atau setiap barang lain yang dinyatakan demikian dengan
persetujuan kedua Pihak.
(d) "Uranium diperkaya
tinggi" adalah uranium yang diperkaya sampai (20%) dua puluh persen atau
lebih, dalam isotop 235.
(e) "Uranium diperkaya
rendah" adalah uranium yang diperkaya kurang dari (20%) dua puluh persen
dalam isotop 235.
(f) "Komponen kritis utama"
adalah setiap bagian atau sekelompok bagian yang esensial bagi beroperasinya
suatu fasilitas nuklir yang sensitif.
(g) "Bahan" adalah bahan
sumber tenaga atom, bahan nuklir khusus atau bahan hasil samping, isotop
radioaktif selain bahan hasil samping, bahan moderator atau setiap bahan lain
semacam itu yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
(h) "Bahan moderator" adalah
air berat, atau grafit atau berilium dengan kemumian yang sesuai untuk dipakai
dalam reaktor untuk memperlambat neutron berkecepatan tinggi dan meningkatkan
kemungkinan pembelahan selanjutnya, atau setiap bahan lain semacam itu yang
dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
(i) "Kedua Pihak" adalah
Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia.
(j) "Maksud-maksud damai"
meliputi penggunaan keterangan, bahan, peralatan dan komponen di bidang-bidang
seperti ri set, pembangkitan tenaga, kedokteran, pertanian dan industri tetapi tidak
termasuk penggunaan dalam riset pada atau pengembangan setiap alat peledak
nuklir, atau setiap maksud militer.
(k) "Subyek hukum" adalah
setiap individu atau setiap kesatuan yang tunduk pada jurisdiksi dari salah
satu Pihak tetapi tidak termasuk kedua Pihak dalam persetujuan ini.
(l) "Persetujuan sebelumnya"
adalah Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah
Republik Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Atom Untuk Maksud-maksud Damai
yang ditandatangani pada 8 Juni 1960 sebagaimana telah diamendemen.
(m) "Reaktor" adalah setiap
alat, selain senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya, yang di dalamnya
berlangsung reaksi pembelahan secara berantai yang bertahankan diri dengan
menggunakan uranium, plutonium, atau thorium atau setiap kombinasi daripadanya.
(n) "Data terbatas" adalah
semua data tentang (1) disain, pembuatan atau penggunaan senjata nuklir, (2)
produksi bahan nuklir khusus, atau (3) penggunaan bahan nuklir khusus untuk
menghasilkan energi, tetapi tidak termasuk data dari satu Pihak yang telah
di-deklasifikasikannya atau dikeluarkan dari kategori data terbatas.
(o) "Fasilitas nuklir sensitif
adalah setiap fasilitas nuklir yang didisain atau dipakai terutama untuk
pengayaan uranium, proses ulang bahan bakar nuklir, produksi air berat, atau
fabrikasi bahan bakar nuklir yang mengandung plutonium.
(p) 'Teknologi nuklir sensitif ' adalah
setiap keterangan (termasuk keterangan yang terkandung dalam peralatan atau
suatu komponen penting) yang tidak dikenal umum dan yang penting bagi disain,
konstruksi, fabrikasi, operasi atau perawatan setiap fasilitas nuklir sensitif
atau keterangan lain semacam itu yang dapat dinyatakan demikian dengan
persetujuan kedua Pihak.
gelap
BalasHapus