MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT


SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT

            Amerika Serikat terbentuk pada tahun 1787 dan terdiri dari 50 negara bagian. Amerika Serikat merupakan sebuah negara Republik Federal yang menganut sistem pemerintahan Presidensiil dimana Presiden berperan sebagai badan esksekutif dan Konggres berperan sebagai badan legislatif. Sedangkan Majelis Tinggi ada di tangan Senat dan Majelis Rendah berada di tangan House of representative (Dewan Perwakilan Rakyat)
           
            Di Amerika Serikat terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pemisahaan ini terdiri dari pemisahan bagian pelaksana maupun fungsi serta kekuasaan dari badan-badan tersebut yang membatasai satu sama lain dengan menggunakan asas checks and balances yang berarti saling mengawasi untuk menjaga keseimbangan). Sedangkan keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif serta menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law).
            Amerika Serikat melakukan pemilihan Presiden 4 tahun sekali dengan menggunakan sistem electoral votes. Dimana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket, seperti yang terjadi di Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat bertugas untuk melayani rakyat karena pemerintah memperoleh kekuasaan dari rakyat.  
SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika dengan tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah :
1.      Seperti namanya, bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/serikat, dengan bentuk pemerintahan  republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
2.      Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dioantara ketiga badan tersebut terjadi check and balance sehingga tidak ada yang terlalu dominan.
3.      Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.
4.      Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan Hose of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan tiap tiap negara bagian (masing-masing 2). jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
5.      Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dab merdeka.
6.      Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
7.      Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik.
8.      Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang hampir sama dengan pemerintah federal. Negara bagian dipimpin oleh Gubernur dengan mempunyai parlemen yang sebagian besar berupa bikameral.


Kongres adalah cabang legislatif Pemerintah Federal. Kongres memiliki dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat. DPR terdiri dari 435 anggota yang memiliki hak suara, tiap anggota itu mewakili sebuah distrik kongres dan bertugas selama dua tahun. Selain 435 anggota berhak suara, terdapat juga lima anggota tanpa hak suara, yaitu empat orang perwakilan dan seorang komisioner residen. Terdapat satu perwakilan dari Washington, D.C., Guam, Kepulauan Virgin, dan Samoa Amerika, dan komisioner residen dari Puerto Rico. Kursi DPR Amerika Serikat ditentukan dari tiap negara bagian dengan mempertimbangkan jumlah penduduk masing-masing negara bagian itu; sebaliknya, tiap-tiap negara bagian memiliki dua senator, tanpa memperhatikan jumlah penduduk. Seluruhnya terdapat 100 senator (karena sekarang ada 50 negara bagian), yang bertugas selama enam tahun per periode jabatan (sepertiga dari anggota Senat diganti menurut hasil pemilihan tiap dua tahun sekali). Tiap kamar kongres (DPR atau Senat) memiliki kekuasaan eksklusif khusus— Senat harus memberikan "nasehat dan persetujuan" terhadap perjanjian-perjanjian kepresidenan, dan DPR harus mengajukan rancangan undang-undang untuk tujuan menaikkan pajak. Persetujuan kedua-dua kamar diperlukan untuk meloloskan suatu legislasi, yang hanya akan menjadi undang-undang setelah ditandatangani Presiden; tetapi jika Presiden memveto suatu legislasi, kedua-dua kamar Kongres dapat mengajukan kembali legislasi tersebut; dan supaya legislasi tersebut dapat menghasilkan undang-undang tanpa ditandatangani Presiden, diperlukan minimal dua per tiga suara setuju dari anggota masing-masing kamar. Kekuasaan Kongres terbatas pada semua hal yang diterakan di dalam Konstitusi; semua kekuasaan lainnya menjadi tanggung jawab negara bagian dan rakyat. Konstitusi juga menyertakan "Syarat Cukup dan Syarat Perlu", yang memberi Kongres kekuasaan untuk "membuat semua undang-undang yang perlu dan cukup untuk meneruskan dan menjalankan kekuasaan-kekuasaan sebelumnya." Para anggota DPR dan Senat dipilih melalui pemilihan umum yang menerapkan sistem suara terbanyak dan memperhatikan kemajemukan di setiap negara bagian, kecuali Louisiana dan Washington, yang menerapkan sistem pemilihan dua babak, yakni hanya dua calon dengan suara terbanyak yang dapat dipilih pada babak berikutnya.Cabang eksekutif terdiri dari Presiden dan perwakilannya. President adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan, juga panglima tertinggi militer, dan kepala diplomat. Presiden, menurut Konstitusi, harus "memperhatikan bahwa hukum harus dijalankan dengan penuh sebaik-baiknya", dan "menjaga, melindungi, dan mempertahankan Konstitusi". Presiden memimpin cabang eksekutif Pemerintah Federal, sebuah organisasi besar yang beranggotakan 4 juta manusia, termasuk 1 juta personel militer aktif. Presiden ke-44, yakni presiden terkini adalah Barack Obama, presiden Amerika Serikat pertama dari keturunan Afrika-Amerika.




KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas kebaikannya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari mengenai system pemerintahan amerika serikat .Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebihbaik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



Penyusun


Irma weni simanjuntak





Disusun oleh :

Irma weni simanjuntak



PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR
SMA SWASTA ERLANGGA
Jalan Merdeka No.280-286 Pematangsiantar
Kecamatan Siantar Timur
PERSETUJUAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI


 Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia,
 Mengingat bahwa Amerika Serikat dan Indonesia kedua-duanya adalah Peserta Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir[2] (selanjutnya disebut "NPT') dan berhasrat untuk mendorong kepatuhan secara universal pada NPT;
 Menegaskan lagi kesanggupan mereka untuk menjamin bahwa perkembangan internasional dan penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai dilaksanakan dengan pengaturan-pengaturan yang sedapat mungkin akan mendorong lebih jauh tujuan-tujuan NPT;
 Menegaskan dukungan mereka terhadap tujuan-tujuan Badan Tenaga Atom Internasional (selanjutnya disebut "IAEA");
 Mempertimbangkan kerjasama mereka dalam pengembangan, penggunaan dan pengawasan penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai sesuai dengan Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, tertanggal 8 Juni 1960, sebagaimana telah diamendemen;[3]
 Berhasrat untuk inelanjutkan dan memperluas kerjasama mereka dibidang ini; dan
 Mengingat bahwa kegiatan nuklir secara damai harus dilakukan dengan rujuan untuk melindungi lingkungan hidup internasional dari pencemaran radioaktif, kimia dan termal;
 Telah menyetujui sebagai berikut :

Pasal 1. RUANG LINGKUP KERJASAMA
 1. Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerjasama dalam penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dan perjanjian-perjanjian, hukum nasional, peraturan dan persyaratan perizinan mereka masing-masing yang berlaku.
 2. Alih keterangan, bahan, peralatan dan komponen dalam Persetujuan ini dapat dilakukan secara langsung antara Pihak-pihak atau melalui orang-orang yang diberi kuasa untuk itu. Pengalihan tersebut akan diatur dalam Persetujuan ini dan dalam syarat-syarat tambahan yang dapat disetujui oleh kedua Pihak.

Pasal 2. DEFINISI
 Untuk maksud-maksud perjanjian ini :
 (a) "Bahan hasil samping" adalah setiap bahan radioaktif (kecuali bahan nuklir khusus) yang dihasilkan atau dibuat radioaktif karena penyingkapan terhadap radiasi yang timbul pada proses pembuatan atau penggunaan bahan nuklir khusus.
 (b) "Komponen" adalah suatu bagian dari peralatan atau barang-barang lain yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
 (c) "Peralatan" adalah setiap reaktor selain yang didisain atau dipakai terutama untuk menghasilkan plutonium atau uranium 233, atau setiap barang lain yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
 (d) "Uranium diperkaya tinggi" adalah uranium yang diperkaya sampai (20%) dua puluh persen atau lebih, dalam isotop 235.
 (e) "Uranium diperkaya rendah" adalah uranium yang diperkaya kurang dari (20%) dua puluh persen dalam isotop 235.
 (f) "Komponen kritis utama" adalah setiap bagian atau sekelompok bagian yang esensial bagi beroperasinya suatu fasilitas nuklir yang sensitif.
 (g) "Bahan" adalah bahan sumber tenaga atom, bahan nuklir khusus atau bahan hasil samping, isotop radioaktif selain bahan hasil samping, bahan moderator atau setiap bahan lain semacam itu yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
 (h) "Bahan moderator" adalah air berat, atau grafit atau berilium dengan kemumian yang sesuai untuk dipakai dalam reaktor untuk memperlambat neutron berkecepatan tinggi dan meningkatkan kemungkinan pembelahan selanjutnya, atau setiap bahan lain semacam itu yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
 (i) "Kedua Pihak" adalah Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia.
 (j) "Maksud-maksud damai" meliputi penggunaan keterangan, bahan, peralatan dan komponen di bidang-bidang seperti ri set, pembangkitan tenaga, kedokteran, pertanian dan industri tetapi tidak termasuk penggunaan dalam riset pada atau pengembangan setiap alat peledak nuklir, atau setiap maksud militer.
 (k) "Subyek hukum" adalah setiap individu atau setiap kesatuan yang tunduk pada jurisdiksi dari salah satu Pihak tetapi tidak termasuk kedua Pihak dalam persetujuan ini.
 (l) "Persetujuan sebelumnya" adalah Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Atom Untuk Maksud-maksud Damai yang ditandatangani pada 8 Juni 1960 sebagaimana telah diamendemen.
 (m) "Reaktor" adalah setiap alat, selain senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya, yang di dalamnya berlangsung reaksi pembelahan secara berantai yang bertahankan diri dengan menggunakan uranium, plutonium, atau thorium atau setiap kombinasi daripadanya.
 (n) "Data terbatas" adalah semua data tentang (1) disain, pembuatan atau penggunaan senjata nuklir, (2) produksi bahan nuklir khusus, atau (3) penggunaan bahan nuklir khusus untuk menghasilkan energi, tetapi tidak termasuk data dari satu Pihak yang telah di-deklasifikasikannya atau dikeluarkan dari kategori data terbatas.
 (o) "Fasilitas nuklir sensitif adalah setiap fasilitas nuklir yang didisain atau dipakai terutama untuk pengayaan uranium, proses ulang bahan bakar nuklir, produksi air berat, atau fabrikasi bahan bakar nuklir yang mengandung plutonium.
 (p) 'Teknologi nuklir sensitif ' adalah setiap keterangan (termasuk keterangan yang terkandung dalam peralatan atau suatu komponen penting) yang tidak dikenal umum dan yang penting bagi disain, konstruksi, fabrikasi, operasi atau perawatan setiap fasilitas nuklir sensitif atau keterangan lain semacam itu yang dapat dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer